
Gambar Ilustrasi
HALOSULSEL.COM, PAREPARE -- Seorang pria berinisial MU (44) ditangkap polisi karena mencuri emas dan uang tunai senilai Rp 58 juta milik warga bernama Sudiah (67).
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Kesuma Timur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Sabtu kemarin (18/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, dan uang tunai Rp 2 juta.
Pelaku kemudian menjual sebagian perhiasan tersebut dan menggunakan uangnya untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan membeli narkoba," kata Agus, Sabtu (24/10/2025).
Pelaku ditangkap di Jalan Agussalim, Parepare pada Senin (20/10). Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 58.380.000 akibat pencurian tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah. (Rais)
