
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.
HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dugaan ketidaksesuaian sumber air minum kemasan bermerek Aqua.
Ia menyebut promosi produk tersebut dapat dikategorikan sebagai iklan menyesatkan jika benar tidak bersumber dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan.
Mafirion menilai kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, negara harus hadir memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen.
“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” tegas Mafirion, Sabtu (25/10/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan 28H ayat (1) UUD 1945.
“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat. Ketika informasi itu dimanipulasi, maka hak konstitusional juga dilanggar,” ujarnya.
DPR Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Produk
Mafirion mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan 10, secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi produk.
“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tak sesuai fakta, pemerintah wajib menindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, Komisi XIII DPR RI akan mendorong pemerintah bersama Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan sistem sertifikasi label produk.
“Kita harus menutup celah hukum agar tidak ada lagi perusahaan yang menyesatkan publik dengan iklan atau label yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya.
Dugaan Air Sumur Bor di Pabrik Aqua Subang
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik PT Tirta Investama di Kabupaten Subang, Senin (20/10/2025). Dalam sidak itu, Dedi menemukan sumber air yang digunakan bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor sedalam 100–130 meter.
“Air ini bukan dari pegunungan seperti yang selama ini kita yakini, melainkan dari sumur bor,” ujar Dedi.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, seperti penurunan muka tanah, risiko longsor, hingga potensi krisis air akibat pengambilan air tanah secara besar-besaran.
Bahkan, data yang diungkap Dedi menunjukkan, perusahaan mengambil air hingga 2,8 juta liter per hari, jumlah besar yang disebutnya tanpa membayar bahan baku air kepada negara.
“Kalau pabrik semen, kain, atau otomotif harus beli bahan baku. Tapi perusahaan ini mengambil air gratis. Itu yang harus kita pikirkan dampaknya,” kata mantan Bupati Purwakarta itu. (Aby)
