Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Prof Amir Ilyas: Putusan MK Tidak Larang Polri Isi Jabatan Sipil Penegakan Hukum”

Zahar Zha
Sabtu, 22 November 2025
Last Updated 2025-11-22T10:20:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketgam: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., 

HALOSULSEL.COM, MAKASSAR --
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menjadi sorotan publik. 


Di tengah berbagai interpretasi yang bermunculan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., memberikan pandangan yang tegas bagi institusi Kepolisian RI.


Menurutnya MK tidak pernah melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil, sepanjang jabatan tersebut masih memiliki sangkut paut dengan tugas dan kewenangan kepolisian, terutama dalam dimensi penegakan hukum pidana. 


"Yang dibatalkan MK hanyalah frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, tanpa mengubah prinsip utama penempatan anggota Polri dalam posisi yang relevan dengan fungsi kepolisian", tegas 


Dengan keputusan MK tersebut saat ini Menurut Prof. Amir, pemerintah dan DPR harus menindaklanjuti dengan melakukan pemisahan tegas jabatan sipil mana yang selayaknya diisi oleh Polri aktif karena membutuhkan kapasitas penegakan hukum, dan jabatan mana yang murni sipil sehingga tidak tepat ditempati Polri. 


Seperti BNN, KPK, BNPT, hingga Sentra Gakkumdu pemilu semuanya mengharuskan unsur penyidik Polri aktif dalam menjalankan mandat undang-undang. 


Sebaliknya, jabatan sipil yang sama sekali tidak terkait fungsi kepolisian, seperti Sekjen DPD RI, memang tidak relevan untuk diisi Polri aktif. Namun hal ini, kata Prof. Amir, tidak dapat digeneralisasi menjadi kewajiban mundur massal seluruh personel Polri yang tengah bertugas di lembaga sipil. 


Secara tidak langsung, pandangan ini memperkuat posisi Polri bahwa kehadiran personel mereka di sejumlah lembaga sipil bukan semata penugasan administratif, melainkan kebutuhan sistem penegakan hukum nasional.


Prof. Amir menilai, pemahaman yang utuh terhadap putusan MK ini penting agar tidak muncul kesimpulan keliru yang justru dapat mengganggu efektivitas penegakan hukum nasional.


“Jika pemisahan jabatan dilakukan secara tepat, kita bukan hanya menjaga prinsip konstitusi tetapi juga memastikan penegakan hukum tetap berjalan optimal,” tutupnya.


Pandangan ini memberikan angin segar bagi Polri, yang kerap disudutkan pasca putusan MK. Melalui analisis akademis yang objektif, Prof. Amir menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri dalam jabatan tertentu justru merupakan kebutuhan negara, bukan pelanggaran hukum. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan