HALOSULSEL.COM, MAROS — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Maros, Jumat (21/11/2025). Penetapan ditandai penandatanganan berita acara oleh Bupati Maros Chaidir Syam bersama pimpinan DPRD, setelah rapat sempat tertunda beberapa jam karena belum memenuhi kuorum.
Meski pendapatan daerah tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, Pemkab Maros menegaskan komitmennya menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penetapan APBD tepat waktu sangat penting karena menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujar Bupati Maros Chaidir Syam.
Dalam laporannya, Anggota DPRD Maros, Arie Anugerah memaparkan total Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.400.585.444.000 setelah pembahasan, turun dari APBD 2025 yang berada di kisaran Rp1,6 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari:
PAD: Rp375.971.000.000
– Pajak Daerah: Rp242.475.000.000
– Retribusi Daerah: Rp23.698.000.000
– Hasil Kekayaan Daerah Dipisahkan: Rp11.000.000.000
– Lain-lain PAD yang Sah: Rp98.798.000.000
Pendapatan Transfer: Rp1.024.614.444.000
Belanja Daerah 2026 Capai Rp1,49 Triliunan
Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian. Setelah pembahasan, total anggaran belanja menjadi Rp1.499.085.444.000, terdiri atas:
Belanja Operasi: Rp1.103.916.694.345
Belanja Modal: Rp248.682.083.555
Belanja Tidak Terduga: Rp7.000.000.000
Belanja Transfer: Rp139.486.666.100
Pemkab Maros juga menyiapkan pembiayaan daerah, termasuk rencana pinjaman Rp100 miliar serta pembayaran cicilan pokok utang Rp1,5 miliar. Pembiayaan netto tercatat Rp98,5 miliar.
Bupati Chaidir menekankan bahwa ketepatan waktu penetapan APBD merupakan strategi Pemkab untuk memastikan seluruh program dapat berjalan sejak awal tahun 2026.
“Ketepatan waktu ini memastikan semua kegiatan dapat berjalan sejak awal tahun anggaran tanpa hambatan,” tegasnya.
Dengan pengesahan APBD ini, Pemkab Maros menyatakan siap menjaga stabilitas pelayanan publik sembari melakukan penyesuaian anggaran secara terukur di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah.

