Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Mantan Lurah Leang Leang Maros Ditetapkan Tersangka Pungli Sertifikat Tanah

Muthmainnah Amri
Selasa, 09 Desember 2025
Last Updated 2025-12-10T06:22:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang periode 2023–2024, Andi Marwati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 


Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (9/12/2025) di kantor Kejari Maros. 


Kepala Kejari Maros, Febrian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. 


Marwati disangka melakukan pungutan melebihi ketentuan SKB Tiga Menteri terkait Program PTSL yang seharusnya digratiskan atau dikenakan biaya sangat terjangkau kepada masyarakat.


Penyidik telah memeriksa 433 saksi dari 407 warga penerima sertifikat PTSL. Warga mengaku dimintai biaya pengurusan antara Rp500 ribu hingga Rp1,35 juta per sertipikat. 


Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, Marwati diduga memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp395 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, ia langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Maros.


“Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum dengan biaya terjangkau bahkan gratis. Kami hadir memastikan tidak terjadi penyimpangan dan tidak terulang di wilayah lain di Maros,” ujar Kajari.


Andi Marwati dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan