Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Eks Kepala BGN Dadan Dkk Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Zahar Zha
Kamis, 04 Juni 2026
Last Updated 2026-06-04T10:19:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.


Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.


Ketiganya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).


Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol sekitar pukul 17.12 WIB. Beberapa menit kemudian, Lodewyk dan Sony juga dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses penahanan.


Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat ketiga mantan petinggi BGN tersebut.


Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa serta penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


"Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025 sampai 2026," kata Syarief.


Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan barang yang diduga tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu unit tablet, ribuan televisi berukuran 75 inci, hingga puluhan ribu pasang sepatu.


Penyidik menduga terdapat praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Meski demikian, besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.


Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG di sejumlah daerah. Sejumlah mitra disebut tetap ditunjuk meski tidak memenuhi persyaratan karena diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.


Kejagung menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan bernilai miliaran rupiah yang mengalir setiap hari. Namun, penyidik masih terus mendalami jumlah keuntungan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN di Jakarta Pusat dan rumah para tersangka. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan komputer jinjing yang kini tengah dianalisis.


Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan Kejaksaan Agung memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (Aby)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan