Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemutakhiran SPPT PBB Tak Kunjung Tuntas, DPRD Wajo Siap Fasilitasi Penyelesaian

Zahar Zha
Kamis, 04 Juni 2026
Last Updated 2026-06-04T11:38:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, WAJO –
Komitmen DPRD Kabupaten Wajo sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah kembali ditunjukkan melalui penerimaan aspirasi warga di Ruang Rapat DPRD Wajo, Kamis (4/6/2026). 


Aspirasi tersebut berkaitan dengan persoalan pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas objek tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo.


Aspirasi disampaikan Andi Nuzulul Qadri Bakti dan diterima langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tempe, Sudirman Meru.


Dalam pertemuan tersebut, Andi Nuzulul menyampaikan keluhan terkait proses administrasi pemutakhiran data SPPT PBB yang disebut belum mendapatkan tindak lanjut sejak Agustus 2025. Padahal, berbagai dokumen pendukung, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah diserahkan kepada instansi terkait.


Menanggapi hal tersebut, H. Sudirman Meru menegaskan bahwa DPRD Wajo terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat dan siap mengawal penyelesaiannya sesuai kewenangan yang dimiliki.


“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada DPRD Wajo. Kami hadir untuk menerima, mendengarkan, dan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.


Menurut Sudirman, fungsi DPRD tidak hanya sebagai lembaga legislasi dan penganggaran, tetapi juga memiliki peran pengawasan serta menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.


“DPRD merupakan leading sector yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah daerah. Karena itu, setiap aspirasi yang masuk akan kami fasilitasi agar memperoleh perhatian dan penyelesaian yang semestinya,” katanya.


Politisi PAN tiga periode itu menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana teknis, namun memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat mendapatkan ruang pembahasan dan tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan.


Sebagai langkah konkret, DPRD Wajo akan segera meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada komisi yang membidangi urusan terkait. Selanjutnya, komisi akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah setempat, pihak Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan mencari solusi terbaik.


“Kami akan mendorong agar persoalan ini segera dibahas bersama seluruh pihak terkait. Harapannya, ada kejelasan dan solusi yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.(Humas DPRD Wajo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan