HALOSULSEL.COM, MAROS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang membandel. Dua restoran waralaba besar di Maros kedapatan menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp167 juta.
Tim Bapenda Maros pun turun langsung melakukan penagihan secara door-to-door kepada kedua wajib pajak tersebut, Kamis 18 Juni 2026.
Kedua gerai yang menunggak pajak tersebut adalah KFC Grand Mall Maros dan The Coffee Bean & Tea Leaf yang beroperasi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengungkapkan nilai tunggakan terbesar berasal dari gerai cepat saji KFC di Grand Mall.
"Kalau KFC tunggakannya sekitar Rp140 juta. Sementara untuk The Coffee Bean and Tea Leaf menunggak sebesar Rp27 juta," ujar Ilham.
Menurut Ilham, nominal tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak restoran yang belum disetorkan untuk periode April-Mei 2026.
Akibat keterlambatan ini, kedua brand besar tersebut dipastikan bakal terkena sanksi denda berjalan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap wajib pajak yang telat menyetorkan kewajibannya akan dijatuhi sanksi administrasi.
"Ada denda 1 persen per bulan bagi wajib pajak yang menunggak," tegas Ilham.
Meski diwarnai aksi penunggakan oleh dua brand besar, Bapenda Maros mencatat realisasi penerimaan pajak restoran secara umum di Butta Salewangang masih menunjukkan tren yang cukup positif hingga pertengahan tahun 2026.
Pada tahun ini, Bapenda Maros membidik target penerimaan pajak restoran sebesar Rp22 miliar. Saat ini, kantong PAD dari sektor tersebut sudah terisi lebih dari setengahnya.
"Dari target tersebut, realisasi yang telah dicapai saat ini sudah menembus angka lebih dari Rp10,1 miliar atau sekitar 53 persen," beber Ilham optimis.
Pihaknya pun percaya diri target tersebut bisa rampung 100 persen sebelum ketuk palu akhir tahun. Terlebih, tingkat kepatuhan restoran di area ring satu seperti kawasan bandara dinilai masih relatif baik.
Untuk menjaga performa tersebut, Bapenda Maros mengaku akan terus memperketat pengawasan, mulai dari sosialisasi masif hingga pemantauan langsung terhadap laporan omzet harian para wajib pajak. Saat ini, tercatat ada 184 objek pajak restoran yang aktif di Kabupaten Maros.
Terpisah, Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengonfirmasi secara akumulatif, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros hingga Mei 2026 telah menyentuh angka Rp140 miliar.
Suntikan dana segar ini bersumber dari berbagai sektor pajak dan retribusi daerah yang terus digenjot penagihannya.
"Capaian PAD saat ini sekitar Rp140 miliar dari target Rp347 miliar. Semoga bulan depan (realisasinya) sudah bisa mencapai 50 persen," pungkas Ferdiansyah.

