HALOSULSEL.COM, MOROWALI -- Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa. Setelah publik dihebohkan kasus pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali, peristiwa serupa kini terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seorang pria berinisial S (33), warga asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa usai dituduh mencuri sepeda motor di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/7/2026) malam.
Peristiwa tragis itu terekam kamera ponsel warga dan CCTV di sekitar lokasi. Rekaman yang beredar memperlihatkan korban sempat terpojok di area kasir sebuah minimarket sebelum akhirnya digiring keluar oleh sejumlah warga.
Dalam video tersebut, massa tampak mengelilingi korban hingga nyaris tidak memiliki ruang untuk menyelamatkan diri. Di depan minimarket, warga kemudian menggeledah tubuh dan tas ransel yang dibawanya.
Usai penggeledahan, korban terlihat berusaha memberikan penjelasan kepada warga. Namun situasi diduga berubah ricuh hingga berujung aksi pengeroyokan.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Morowali, AKP Rustang, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 23.05 Wita.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pencurian sepeda motor. Aksinya diketahui warga hingga berhasil diamankan. Sebelum diserahkan kepada petugas, yang bersangkutan diduga menjadi korban pengeroyokan," kata AKP Rustang, dikutip dari detikSulsel, Minggu (26/7).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Personel Polsek Bahodopi yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke Klinik IMIP untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Polisi memastikan penyelidikan tidak hanya difokuskan pada dugaan pencurian sepeda motor, tetapi juga terhadap aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian tersebut, sekaligus mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Rustang.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa seseorang sebelum proses hukum membuktikan ada atau tidaknya kesalahan. (Red)

