HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan baru terkait status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke depan, status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya memberikan kepastian status dan masa depan bagi para tenaga pendidik.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo seusai rapat.
Dalam skema kebijakan tersebut, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian bagi guru PPPK.
Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Pemerintah saat ini juga tengah melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan berdasarkan data yang valid dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Prasetyo menegaskan, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan yang matang dari berbagai aspek dan tidak dapat dilakukan secara parsial.
Selain berkoordinasi dengan DPR RI, pemerintah juga terus menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi dan perwakilan guru untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan tenaga pendidik di lapangan.
Anggaran Disiapkan
Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pengalihan status tersebut telah melalui simulasi kebutuhan anggaran untuk jangka panjang.
Menurutnya, pemerintah telah memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi fiskal nasional.
“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027, defisit anggaran akan tetap dijaga pada level 2,4 persen,” tegas Purbaya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menyatakan komitmennya untuk mencari solusi tercepat terhadap persoalan status kepegawaian guru, sekaligus memastikan prosesnya tetap memperhatikan validitas data, kebutuhan tenaga pendidik, serta kemampuan keuangan negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi para guru PPPK mengenai status kepegawaian dan jenjang karier mereka ke depan. (Aby)

